Cara Melacak Pemilik Kendaraan dari Plat Nomor Dengan Mudah

Mengetahui pemilik motor sangat anda butuhkan, apalagi saat membeli motor bekas lewat orang perantara. Sekarang ini anda tak perlu khawatir, karena untuk mengetahui pemilik motor bisa dilakukan dengan. Salah satu kunci untuk mengetahui pemiliki kendaraan adalah lewat plat nomornya. Bagaimana cara mengetahui pemilik kendaraan dari plat nomor? Caranya mudah saja, anda hanya perlu memperhatikan ini postingan kali ini sampai tuntas. Dan setelah mengetahui caranya, anda tidak perlu lagi was-was untuk membeli motor bekas.

Tak hanya sebagai alternatif saat membeli motor bekas, tapi mengetahui pemilik kendaraan dari plat nomor juga sangat dibutuhkan ketika ada peristiwa darurat. Contohnya saja, ketika ada kecelakaan yang menyebabkan pengendaranya tidak sadarkan diri ataupun meninggal. Dengan plat nomor, anda bisa membantu mencari tahu pemiliknya sebagai langkah cepat pertolongan pertama.

Cara Melacak Pemilik Kendaraan dari Plat Nomor Dengan Mudah

Nah, terkait beberapa hal tersebut, berikut kami telah rangkum cara mengetahui pemilik kendaraan dari plat nomor yang pastinya dengan mudah bisa Anda akses secara online. Berikut informasinya :

Cara cek pemilik plat nomor kendaraan online 


1. Cek Plat Nomor Kendaraan Wilayah DKI Jakarta


Bagi anda yang berada di DKI Jakarta atau ingin mengecek plat nomor Jakarta, langsung saja buka laman http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB. Masukkan nomor plat kendaraan yang kan anda cek, kemudian ikuti langkah-langkahnya sampai informasi yang anda inginkan muncul. Laman itu hanya bisa dipakai untuk cek kendaraan yang ada di wilayah Jakarta. Untuk wilayah lain, anda bisa membuka websitenya masing-masing.

2. Cek Plat Nomor  Kendaraan Wilayah Jawa Barat

Jika ingin cek plat nomor Jawa Barat, anda bisa buka laman http://dispenda.jabarprov.go.id/info-data-kendaraan/. Langkah-langkahnya sama seperti sebelumnya, anda hanya perlu memasukkan nomor yang tertera pada plat kendaraan lalu klik tombol yang ada. Informasi yang anda butuhkan akan segera keluar di layar gadget anda.

3. Cek Plat Nomor Kendaraan Wilayah Jawa Tengah

Provinsi jawa Tengah juga menyediakan layanan pengecekan nomor plat kendaraan secara online. Caranya dengan masuk di situs resmi http://dppad.jatengprov.go.id/?page_id=226/. Langkah-langkahnya tidak jauh berbeda dengan laman di provinsi yang sudah dibahas sebelumnya. Anda tinggal memasukkan nomor yang ada di plat kendaraan lalu tekan tombol yang ada sampai muncul informasi yang anda butuhkan. Dalam hal ini pemilik kendaraan yang ingin anda cari tahu.

4. Cek plat nomor kendaraan wilayah Jawa Timur

Jawa Timur juga menyediakan layanan cek plat nomor kendaraan secara online. Apabila nomor plat yang mau anda cek domisili Jawa Timur, langsung saja buka laman http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas. Sama seperti daerah lain, anda hanya perlu memasukkan nomor plat kendaraan yang ingin dicek. Tunggu beberapa saat sampai informasi yang anda butuhkan tampil di layar. Catat bila perlu dan semoga bisa membantu anda.

5. Cek Nomor Kendaraan Wilayah Medan

Bila anda berdomisili di luar Jawa, tepatnya di Medan, anda juga bisa melakukan pengecakan informasi pemilik kendaraan melalui plat nomor. Tidak jauh berbeda dari yang sebelumnya, anda hanya perlu masuk ke laman http://www.sms1717.net/informasi-stnk.html. Situs ini memang bukan milik pemerintah resmi, tetapi sangat membantu anda untuk mencari tahu informasi yang ingin dicari. Langkah-langkahnya tidak jauh berbeda dari situs resmi milik pemerintah. Anda hanya perlu memasukkan nomor plat kendaraan di kolom yang telah tersedia, kemudian klik tombol yang ada hingga muncul beberapa informasi yang dibutuhkan.

***

Melalui beberapa cara yang telah dibahas di atas, artinya plat nomor memiliki fungsi penting sekali. Anda bisa mengetahui juga plat nomor tersebut asli atau palsu. Itulah cara melacak plat nomor online yang bisa kami sampaikan dalam artikel ini. Semoga bermanfaat bagi anda.

0 Response to "Cara Melacak Pemilik Kendaraan dari Plat Nomor Dengan Mudah"

Posting Komentar